Tarif Penyeberangan Bakauheni Naik, Kadishub Lampung: Kalau Dibarengi Pelayanan, Ya Monggo

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

24 Juli 2023 13:48 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo ditemui di Kantor Gubernur Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo ditemui di Kantor Gubernur Lampung. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan, salah satunya Merak- Bakauheni.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru tersebut pada 3 Agustus 2023 dengan kenaikan 5 persen. Bahkan, tarif lintas Merak-Bakauheni sebagai penyeberangan tersibuk naik hingga 5,26 persen.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyatakan kenaikan tarif penyeberangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau itu kan adanya di Dirjen Perhubungan Darat yang menetapkan tarif penyeberangan dan angkutan antar provinsi. Ini tarif ditentukan pemerintah, ini penyesuaian saja, komponennya tidak terlalu signifikan,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Senin (24/7/2023).

Bambang menyebut kenaikan tarif penyeberangan ini sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi. Kadishub Lampung menilai kenaikan tarif 5,2 persen masih dalam tahap wajar, tapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

“Jadi memang kenaikan tarif ini sudah disosialisasi di Merak sebesar 5,2 persen. Memang itu ada yang protes, tapi prinspinya kalau kita ketika tarif naik diikuti kenaikan pelayanan, ya monggo kan,” ujarnya.

Bambang mencontohkan sebelumnya tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga naik sangat signifikan yaitu 60 persen. Menurutnya hal itu memang memberatkan pengguna jalan, tetapi pada prinsipnya saat ini semua moda angkutan memang bersaing.

“Harapan kami dengan kenaikan tarif ini jadi lebih baik kinerjanya, bisa memberikan keandalan yang lebih bagus. Karena kita lihat kapal (di Merak-Bakauheni) ada sekitar 70, tapi yang beroperasi rata-rata 30 sampai 40. Nanti dengan tarif baru akan memacu kinerja yang lebih bagus,” tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif penyeberangan ASDP diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin mengatakan ada sejumlah faktor yang berperan dalam kenaikan tarif ini, antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi. Shelvy juga menyinggung soal kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tarif penyeberangan

ASDP

Pelabuhan Bakauheni

Bambang Sumbogo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya